[HOAKS] - GURU ASN HARUS MEMBAYAR IURAN BPJS KESEHATAN 26 KALI DALAM SETAHUN
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi bahwa guru ASN harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim JalaHoaks, dilaporkan dari laman berita liputan6.com (30/01/2026) bahwa Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung dari total pendapatan bersih peserta.
Komponen pendapatan yang menjadi dasar penghitungan iuran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU sebesar 1 persen dari total pendapatan bersih, sementara 4 persen lainnya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Rizzky menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, pemotongan iuran JKN sebesar 1 persen dari TPG dilakukan secara terpusat, sedangkan penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan TPG kepada para guru setiap bulan, sehingga mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan turut berubah, dari yang semula dilakukan per triwulan menjadi per bulan.
Perubahan mekanisme tersebut menimbulkan kesan seolah-olah guru ASN mengalami pemotongan gaji berkali-kali untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal, apabila dihitung secara keseluruhan, total nominal iuran yang dipotong tetap sama, baik saat dipotong per triwulan maupun per bulan.
Rizzky juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN tidak dipotong iuran BPJS Kesehatan, karena tidak termasuk dalam komponen dasar penghitungan iuran JKN.
Lebih lanjut, pemotongan iuran JKN terhadap TPG telah diterapkan sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah dan sejak tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru.
Informasi serupa juga dimuat oleh kompas.com (02/02/2026) yang menegaskan bahwa klaim guru ASN harus membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun adalah tidak benar. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
KESIMPULAN
Informasi yang menyebut guru ASN harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun adalah tidak benar. Faktanya, sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU hanya sebesar 1 persen dari total pendapatan bersih, sedangkan sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
SUMBER FAKTA:
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6268777/viral-guru-asn-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-26-kali-dalam-setahun-simak-faktanya
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/02/144749582/hoaks-guru-asn-bayar-bpjs-kesehatan-26-kali-dalam-setahun