[HOAKS] - KARENA SITUASI PENANGANAN COVID-19 INDONESIA MEMBAIK, PEMERINTAH AKHIRNYA MENCABUT STATUS PPKM LEVEL 4
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial Facebook bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dalam kompas.com (24/03/2022) bahwa dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/03/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Inmendagri terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut. Berikut penggalan pembukaan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022:
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan level Kabupaten/ Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40 persen (empat puluh persen); dan
b. penurunan level Kabupaten/ Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70 persen (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60 persen (enam puluh persen)."
Kendati demikian, PPKM level 4 tidak dihapuskan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP, menjelaskan ketentuan PPKM masih berlanjut hanya saja saat ini di Jawa-Bali hanya ada daerah level 1-3, sehingga ketentuan wilayah level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri. "Yang artinya PPKM masih lanjut, kriteria masih sama, hanya kabupaten/ kota sudah naik kelas ke PPKM level 1, 2, dan 3," ucap Alex.
Alex juga menambahkan, apabila kasus Covid-19 di suatu wilayah kembali naik, maka tidak menutup kemungkinan akan ada yang naik statusnya menjadi level 4. "Ya, jika kasus melonjak di kabupaten atau kota," kata Alex.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA. Level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri karena tidak ada wilayah yang dikategorikan dalam level 4.
"Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ucap Syafrizal.
Adapun, jumlah daerah yang berstatus level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sementara untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah dan 6 daerah sisanya masuk PPKM level 1.
KESIMPULAN
Informasi bahwa kebijakan PPKM level 4 dihapus karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik, adalah tidak benar. Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 ketentuan PPKM masih berlanjut, hanya saja saat ini di Jawa-Bali hanya ada daerah level 1-3 sehingga ketentuan wilayah level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri. Apabila kasus Covid-19 di suatu wilayah kembali naik, maka tidak menutup kemungkinan akan ada yang naik statusnya menjadi level 4.
SUMBER FAKTA:
1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/24/085700382/-klarifikasi-ppkm-level-4-dihapus?page=all
2. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/28/084341582/infografik-benarkah-kebijakan-ppkm-level-4-dihapus-ini-klarifikasinya
3. https://kominfo.go.id/content/detail/40845/disinformasi-ppkm-level-4-dihapus/0/laporan_isu_hoaks
Â