[HOAKS] - KASUS ANTAM RUGIKAN NEGARA RP5,9 KUADRILIUN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Senin, 17 Mar 2025

DISINFORMASI

Beredar postingan berserta narasi di Facebook yang mengklaim mengenai kasus PT Antam rugikan negara Rp5,9 kuadriliun.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dikutip dari laman kompas.com (12/03/2025) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar meluruskan bahwa jumlah kerugian akibat kasus cap emas illegal PT Antam yang beredar adalah keliru.

“Kita tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” ucap Harly.

Dalam pemberitaan kompas.com, pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus cap emas illegal PT Antam pada Senin 10/03/2025. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, ada tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas illegal. Kerugian negara akibat kasus cap emas illegal PT Antam mencapai Rp 3,3 triliun.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021. Sebagaimana mengacu kepada artikel kompas.com, mereka diduga memproduksikan logam mulia merek LM Antam sebanyak 109 ton. Meski emasnya asli tetapi perolehannya illegal. Seperti dari tambang illegal atau dari luar negeri.

 

KESIMPULAN

Narasi mengenai kasus PT Antam merugikan negara Rp5,9 kuadriliun adalah tidak benar. Faktanya, dalam penanganan perkara PT Antam, Kejagung meluruskan, jumlahnya tidak sebesar itu. Kasus cap emas ilegal PT Antam mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.

 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/12/084800782/-klarifikasi-kasus-antam-rugikan-negara-rp-3-3-triliun-bukan-rp-5-9

  2. https://www.antaranews.com/berita/4703337/hoaks-kasus-korupsi-pt-antam-rugikan-negara-hingga-rp59-kuadraliun

Bagikan: