[HOAKS] - KEBIJAKAN BARU SAMSAT AKAN DATANGI RUMAH PENUNGGAK PAJAK KENDARAAN
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menginformasikan terdapat kebijakan baru dari pemerintah bahwa tim Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim JalaHoaks, telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, pemungutan PKB tidak dapat diputuskan serentak oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari laman berita kompas.com (15/08/2024), pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara tersebut, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Langkah mendatangi penunggak pajak kendaraan bermotor sendiri salah satunya diambil oleh Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Selain Samsat OKU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.
Adapun di Sulawesi Selatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sulsel juga gencar mendatangi rumah wajib pajak yang belum membayar PKB.
Selain tiga daerah di atas, kegiatan door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor juga sempat digelar di beberapa wilayah. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, serta Provinsi Banten pada 2023.
Demikian, tim Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor bukanlah sebuah kebijakan baru. Kegiatan door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor pernah sempat digelar di beberapa wilayah dari tahun 2019.
Selain itu, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemungutan PKB tidak dapat diputuskan serentak oleh Pemerintah Pusat.
KESIMPULAN
Informasi tentang adanya kebijakan baru dari pemerintah bahwa tim Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, kegiatan door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor memang pernah digelar di beberapa wilayah sejak tahun 2019. Sehingga, bukanlah sebuah kebijakan baru.
SUMBER FAKTA:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/15/153000965/penunggak-pajak-kendaraan-akan-dikejar-sampai-rumah-berlaku-di-mana-saja-?
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240808085254-579-1130597/jangan-kaget-penunggak-pajak-kendaraan-ditagih-ke-rumah