[HOAKS] - KEJAGUNG TETAPKAN LUHUT BINSAR PANDJAITAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI BATU BARA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Kamis, 23 Okt 2025

DISINFORMASI

Beredar postingan di Facebook yang menyatakan bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi batu bara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dari penelusuran Tim Jalahoaks terkait isu korupsi batu bara dan Luhut Binsar Pandjaitan, Tim Jalahoaks menemukan pemberitaan berjudul “Dituding Bermain di Pusaran Bisnis Batubara, Luhut Minta Laporan Tertulis” yang tayang di voaindonesia.com pada 19 Desember 2018.

Artikel itu hanya membahas mengenai tudingan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait dugaan Luhut Binsar Pandjaitan, kala itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves). Namun, tidak ada pernyataan Kejagung menetapkan Luhut sebagai tersangka korupsi batu bara.

Dari penelusuran lanjutan, ditemukan artikel berjudul “Negara 'Kecolongan' Rp270 T Gegara Korupsi, Luhut Ungkap Penyesalannya” yang tayang di laman cnbcindonesia.com pada 30 Juli 2024. Dalam artikel itu membahas mengenai pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan terkait keterlambatan dalam penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) sebagai monitoring sektor pertambangan khususnya timah.

Keterlambatan itu menjadikan Indonesia 'kecolongan' kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp270-an triliun. Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah meluncurkan Simbara untuk sektor nikel dan timah. Yang terbaru adalah untuk memantau aktifitas sektor batu bara. Namun, dalam artikel itu tidak ada pernyataan Kejagung menetapkan Luhut sebagai tersangka korupsi batu bara.

Adapun, terkait informasi korupsi batu bara, di laman resmi Kejagung, yakni kejaksaan.go.id, ditemukan artikel berjudul “Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1 Miliar ke Pejabat ESDM” yang tayang pada 11 Agustus 2025. Artikel itu lebih membahas mengenai aksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menemukan bukti adanya aliran dana pemberian fasilitas kredit senilai Rp1 miliar ke Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak ada penyebutan nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam artikel tersebut.

Dari penelusuran lanjutan, tidak ditemukan adanya pernyataan Kejagung sudah resmi menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi batu bara.

KESIMPULAN

Postingan di Facebook yang menyatakan Kejagung tetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi batu bara adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi kredibel yang menyebutkan Kejagung telah tetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi batu bara.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.voaindonesia.com/a/dituding-bermain-di-pusaran-bisnis-batubara-luhut-minta-laporan-tertulis/4706888.html

  2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240730150122-4-558882/negara-kecolongan-rp270-t-gegara-korupsi-luhut-ungkap-penyesalannya

  3. https://story.kejaksaan.go.id/berita-daerah/perkara-korupsi-tambang-batu-bara-kejati-bengkulu-temukan-uang-suap-rp1-miliar-ke-pejabat-esdm-mvk.html?screen=2

Bagikan: