[HOAKS] - KEJAKSAAN AGUNG MENGUMUMKAN TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA AKAN DIHUKUM MATI
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok dengan narasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, video yang beredar identik dengan video yang diunggah dalam akun YouTube METRO TV (26/02/2025) berjudul "[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina".
Dalam video, Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.
Selain itu, dilaporkan dari laman berita kompas.com (13/03/2025) bahwa sampai saat tidak ditemukan informasi valid Kejagung telah menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi Pertamina.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum bisa memastikan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akan dihukum mati. Burhanuddin mengatakan, potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka tergantung hasil penyelidikan.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
KESIMPULAN
Informasi dalam video tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, video asli yang beredar merupakan momen ketika penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian bahan bakar yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
SUMBER FAKTA:
https://www.youtube.com/watch?v=zWAfu-TvesM
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/13/200200282/-hoaks-kejagung-umumkan-tersangka-kasus-korupsi-pertamina-dihukum-mati