[HOAKS] - DJP PUNGUT PAJAK DI AREA JOGING


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Ekonomi
Selasa, 08 Sep 2026

DISINFORMASI
Beredar unggahan gambar di akun Facebook "Gimana Aksi" yang mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungut pajak bagi masyarakat yang melakukan olahraga joging di area tertentu. Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa negara sedang krisis ekonomi sehingga semua aktivitas dipajaki.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, tidak ada pemberitaan atau ketetapan resmi dari DJP yang menyatakan adanya pajak bagi masyarakat yang melakukan aktivitas joging di area mana pun. DJP menegaskan bahwa masyarakat yang lari/ olahraga tidak dikenakan pajak.

Adapun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya diterapkan atas layanan digital berbayar, termasuk layanan berlangganan premium dari aplikasi seperti Strava, bukan pada kegiatan olahraganya itu sendiri. Kebijakan pemungutan PPN tersebut merupakan bagian dari penerapan pajak atas layanan/ platform digital berbayar yang beroperasi di Indonesia, bukan retribusi/ pajak atas penggunaan area fasilitas umum.

KESIMPULAN
Informasi tentang DJP memungut pajak bagi masyarakat yang melakukan olahraga joging di area tertentu adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada pemberitaan atau ketetapan resmi dari DJP yang menyatakan adanya pajak bagi masyarakat yang melakukan aktivitas joging di area mana pun.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260703140211-4-747847/strava-mulai-pungut-ppn-djp-lari-tidak-kena-pajak

Bagikan: