[HOAKS] - KOMDIGI AKAN TERAPKAN ATURAN WAJIB BALIK NAMA UNTUK PEMBELIAN PONSEL BEKAS
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/07/28/163600082/-klarifikasi-komdigi-luruskan-narasi-mengenai-aturan-balik-nama-hp?page=all https://www.tempo.co/ekonomi/kementerian-komunikasi-jelaskan-wacana-balik-nama-hp-bekas-2076233
Beredar video di Facebook yang mengeklaim bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan wajib balik nama dalam transaksi jual beli atau pembelian ponsel bekas, seperti pada kendaraan bermotor.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilaporkan dalam kompas.com (28/06/2026) bahwa Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alfiawan meluruskan wacana yang sempat terlontar di Oktober 2025. Dia menjelaskan bahwa aturan balik nama pembelian ponsel bekas tidak seperti kendaraan bermotor.
Aturan itu merupakan wacana dari layanan pemblokiran dan pendaftar ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). "Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," katanya.
Dia menambahkan, daftar ulang IMEI untuk HP bekas bersifat tidak wajib, melainkan sukarela. Rencana penerapannya pun tidak berhubungan dengan penarikan pajak pengguna HP. Sebaliknya, daftar ulang IMEI bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
Sebagai informasi, IMEI adalah nomor identitas khusus yang terdiri dari 15 digit dan dimiliki setiap perangkat telekomunikasi seluler. Fungsinya adalah sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Melalui sistem ini, HP hasil curian yang hendak dijual dapat diblokir. Dengan begitu, transaksi jual beli menjadi lebih aman dan nyaman.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," kata Wayan.
Meski demikian, wacana tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan.
KESIMPULAN
Informasi tentang Komdigi akan menerapkan aturan wajib balik nama untuk pembelian ponsel bekas, adalah keliru. Faktanya, aturan tersebut merupakan wacana dari layanan pemblokiran dan pendaftar ulang IMEI yang bersifat sukarela, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri. Wacana masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan.
SUMBER FAKTA: