[HOAKS] - LARANGAN GURU HONORER MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MULAI 2027


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
Kamis, 05 Nov 2026

DISINFORMASI
Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilaporkan dalam antaranews.com (26/05/2026) bahwa tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Dilansir melalui kemendikdasmen.go.id (09/05/2026), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan atau melarang guru honorer mengajar.

"Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024," tulis kemendikdasmen.go.id.

Lebih lanjut, dituliskan bahwa Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru non-ASN tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Dirjen Nunuk.

Ia menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.

Dirjen Nunuk menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kebutuhan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498 ribu, setiap tahunnya juga terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Untuk itu, pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

KESIMPULAN
Informasi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027, adalah tidak benar. Faktanya, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang dan mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar.

SUMBER FAKTA:

  1. https://babel.antaranews.com/berita/564112/hoaks-larangan-guru-honorer-mengajar-di-sekolah-negeri-mulai-2027

  2. https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15328-guru-non-asn-tetap-bisa-mengajar-se-mendikdasmen-nomor-7-tahun-2026-beri-kepastian-bagi-pemda

Bagikan: