[HOAKS] - LINK KOMPENSASI PERTAMINA RP 1,5 JUTA MENCATUT LBH


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Tiruan/ Tipuan (Imposter Content)
Senin, 17 Mar 2025

DISINFORMASI

Beredar postingan di Facebook yang diklaim megenai formulir pengadaan korban pertamax oplosan yang mencatut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, bahwa klaim tersebut adalah tidak benar. Dikutip dari laman kompas.com (11/03/2025) LBH Jakarra dan Center of Ekonomic and Law Studies (CELIOS) memang membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, dari situs LBH bantuanhukum.or.id, dari pos pengaduan ini dibuka untuk memetakan dampak yang dialami warga dan menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan.

Pos pengaduan dibuka mulai 26 Februari sampai dengan 5 Maret 2025.

Kendati demikian, tidak ada kompensasi yang dijanjikan dari pihak Pertamina maupun LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Menurut Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan memastikan informasi yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

"(Informasi) itu tidak benar. Kami buat pos pengaduan untuk menguji dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat dugaan pengoplosan ini. Kami tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu," ujar Fadhil.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga belum merespons atau memberi tanggapan atas informasi keliru kompensasi oplos Pertamax.

Setelah ditelusuri lebih lanjut dengan menggunakan url scan urlscan.io, tautan yang beredar tidak mengarah ke situs web resmi Pertamina maupun LBH Jakarta.

Dari laman tersebut menampilkan kolom untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP alamat lengkap, dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.

 

KESIMPULAN

Klaim mengenai formulir pengadaan korban Pertamax oplosan yang mencatut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta adalah tidak benar. Faktanya, LBH Jakarta dan CELIOS membuka pos pengaduan bagi warga korban oplos Pertamax, namun LBH Jakarta tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu. Tautan yang beredar tidak mengarah ke saluran resmi maupun PT Pertamina Patra Niaga.

 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/11/100351682/hoaks-link-kompensasi-pertamina-rp-15-juta-mencatut-lbh?page=all#page2

  2. https://bantuanhukum.or.id/pembukaan-pos-pengaduan-bagi-warga-korban-pertamax-oplosan/

  3. https://urlscan.io/result/01957faf-098d-7000-acf8-636634885654/

Bagikan: