[HOAKS] - MK BATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES DI UU DESA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 15 Jan 2025

DISINFORMASI

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi informasi bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kades di UU Desa.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dari laman berita kompas.com (11/01/2025) bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan Undang-undang Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades), melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sudah diketahui bersama bahwa tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) Undnag-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa. Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Seperti yang dikutip dari situs mkri.id (03/01/2025) bahwa pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

 

KESIMPULAN

Informasi tentang MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di UU Desa, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/01/11/191900182/-klarifikasi-mk-tolak-uji-materi-bukan-batalkan-perpanjangan-masa

  2. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22021

Bagikan: