[HOAKS] - MEDIA SOSIAL AKAN DINONAKTIFKAN KOMDIGI PADA 28 MARET 2026
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Tiktok yang mengeklaim bahwa pada 28 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkonmdigi) akan menonaktifkan beberapa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa postingan/ adalah tidak benar. Dilansir dari komdigi.go.id (08/03/2026), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, yang antara lain mencakup langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dilansir dari antaranews.com (13/03/2026), dalam kebijakan tersebut penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga diwajibkan untuk menyediakan informasi mengenai batas usia minimum pengguna, menyiapkan mekanisme verifikasi usia, melakukan penilaian risiko layanan digital, serta menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) guna meningkatkan perlindungan bagi anak dalam mengakses layanan digital.
KESIMPULAN
Postingan yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa pemerintah akan memblokir beberapa media sosial adalah tidak benar. Faktanya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 hanya mengatur kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut mencakup penerapan batas usia minimum pengguna, verifikasi usia, serta penyediaan fitur kontrol orang tua oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak saat menggunakan layanan digital, bukan untuk memblokir media sosial secara menyeluruh.
SUMBER FAKTA: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-media-sosial-akan-dinonaktifkan-komdigi-pada-28-maret-2026 https://babel.antaranews.com/berita/552614/hoaks-komdigi-nonaktifkan-facebook-instagram-tiktok-youtube-pada-28-maret https://www.tempo.co/politik/penonaktifan-akun-media-sosial-anak-mulai-28-maret-2026-2120091 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260306152112-37-716734/akun-instagram-tiktok-di-bawah-usia-16-tahun-dinonaktifkan-28-maret