[HOAKS] - MEMBAWA KANTONG PLASTIK DARI RUMAH UNTUK BERBELANJA DIKENAKAN DENDA 250 RIBU


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
Kamis, 09 Jul 2020

DISINFORMASI

Beredar foto melalui media sosial yang menunjukkan seorang konsumen membawa kantong belanja dengan troli diapit oleh orang-orang berseragam di dalam sebuah toko ritel dengan penjelasan yang memberikan peringatan bahwa "Belanja pakai kantong plastik kena denda 250 K walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mal ada kontrol dari pemda hati-hati"

Gambar tersebut seolah menegaskan bahwa kejadian itu terjadi di DKI Jakarta, karena belum lama ini Pemprov DKI Jakarta mengatur soal larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku 1 Juli 2020.

PENJELASAN

Berdasarkan Hasil Penusuran Tim JalaHoaks, aturan mengenai penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selanjutnya, melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar pada foto itu adalah tidak benar. "Tidak benar, Hoax, ujarnya" Rabu (08/07/2020). Dalam Pergub No 142 tahun 2019 juga tidak disebutkan tentang ketentuan/aturan mengenai sanksi administratif sebesar 250.000 rupiah karena sanksi yang ada dalam Pergub tersebut ditujukan kepada pelaku usaha.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang mengatur kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat." jelas pasal 2 Pergub No 142 tahun 2019.

Pada Pergub memang diatur soal Sanksi Administratif, antara lain:

Pasal 24:

(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
(3) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(4) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 14 (empat belas) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
(5) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(6) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 25

(1) Pengenaan sanksi administratif uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

KESIMPULAN

Pesan foto yang beredar dan berisi Informasi bahwa belanja menggunakan kantong plastik dikenakan denda 250.000 rupiah walau sudah membawa plastik dari rumah adalah tidak benar. Faktanya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan dengan sanksi seperti yang disebutkan pada pesan tersebut. Aturan mengenai sanksi administratif ditujukan kepada para pelaku usaha yang diantaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

SUMBER FAKTA:

  1. Baru-baru ini viral beredar foto yang menunjukkan seorang konsumen yang membawa kantong belanja dengan troli diapit oleh orang-orang berseragam di dalam sebuah toko ritel. Tak jelas lokasi kejadian dan kapan, tapi tertulis sebuah penjelasan yang memberikan peringatan.

  2. "Belanja pakai kantong plastik kena denda 250 K walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mal ada kontrol dari pemda hati-hati"

  3. Gambar itu seolah menegaskan bahwa kejadian itu terjadi di DKI Jakarta, karena belum lama ini Pemprov DKI Jakarta mengatur soal larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku 1 Juli 2020.

  4. [HASIL PENELUSURAN]

  5. Berdasarkan Hasil Penusuran Team Jala Hoax, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

  6. Melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar pada foto itu adalah "Tidak benar, Hoax," Rabu (08/07/2020). Dalam Pergub No 142 tahun 2019 memang tak mengatur demikian, karena ketentuan pergub ditujukan kepada pelaku usaha.

  7. "Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang mengatur kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat." jelas pasal 2.

  8. Pada Pergub memang diatur soal sanksi, antara lain:

  9. Pasal 24:

  10. (1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.(3) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).(4) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 14 (empat belas) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).(5) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(6) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

  11. Pasal 25

  12. (1) Pengenaan sanksi administratif uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

  13. [KESIMPULAN]

  14. Informasi yang beredar tentang Belanja Pakai Kantong Plastik kena denda 250.000 walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mall ada kontrol dari pemda. Hati2 adalah tidak benar atau hoaks. Faktanya Dinas Lingkungan Hidup Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Aturan tersebut ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

  15.  

  16. Kategori Informasi: DisinformasiKategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)

  17.  

  18. Sumber Fakta :

  19. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200708161619-4-171210/heboh-belanja-pakai-plastik-didenda-rp-250-ribu-faktanya

  20. https://depok.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-09589674/cek-fakta-benarkah-belanja-menggunakan-kantong-plastik-dikenakan-denda-rp250-ribu

  21. https://turnbackhoax.id/2020/07/08/salah-belanja-menggunakan-plastik-dikenakan-denda-rp-250-ribu/

  22. https://jakarta.bisnis.com/read/20200702/77/1260519/siap-siap-denda-rp25-juta-jika-belanja-pakai-kantong-plastik-di-jakarta

  23.  

Bagikan: