[HOAKS] - MULAI APRIL 2025 POLISI AKAN MENILANG DENGAN MENYITA KENDARAAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 27 Mar 2025

DISINFORMASI

Beredar sebuah foto di media sosial Facebook dengan narasi bahwa mulai April 2025 polisi akan melakukan tilang dengan menyita kendaraan.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dari laman berita antaranews.com (22/03/2025) bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Selain itu, dikutip dari kompas.com (20/03/2025) bahwa ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan

2. Pengemudi tidak memiliki SIM

3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau

5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

KESIMPULAN

Informasi bahwa mulai April 2025 polisi akan menilang dengan menyita kendaraan, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Penyitaan Kendaraan dimana kendaraan hanya dapat disita jika tidak layak jalan, diduga curian, atau terlibat kecelakaan.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/20/084800882/-klarifikasi-polisi-bantah-tilang-dengan-menyita-langsung-kendaraan

  2. https://www.antaranews.com/berita/4729293/cek-fakta-polisi-lakukan-penilangan-dengan-menyita-kendaraan-mulai-april-2025

Bagikan: