[HOAKS] - ORANG MENINGGAL DITAGIH PAJAK
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar postingan di Facebook yang menyatakan orang meninggal ditagih pajak.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com (06/05/2025), wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Alasannya NPWP mereka masih aktif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keaktifan itu dikarenakan NPWP wajib pajak yang sudah meninggal tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak. Oleh karena itu, ahli waris wajib pajak harus mengurus penonaktifan NPWP kerabatnya yang sudah meninggal dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020, penghapusan NPWP pada orang meninggal dapat dilakukan melalui permohonan oleh wakil atau ahli waris di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Permohonan penghapusan NPWP juga bisa dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP berdasarkan hasil pemeriksaan. "Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Dwi.
Dengan demikian, ketika sudah diurus oleh pihak ahli waris, wajib pajak yang sudah meninggal tidak akan memiliki kewajiban perpajakan lagi.
Penerima surat terkadang bukan wajib pajak yang bersangkutan langsung, melainkan kerabat atau bisa juga tetangga wajib pajak. Beberapa kasus diketahui bahwa wajib pajak yang dikirimkan surat oleh kantor pajak ternyata sudah meninggal dunia.
KESIMPULAN
Klaim mengenai orang meninggal ditagih pajak adalah tidak benar. Faktanya, orang yang sudah meninggal tidak akan ditagih pajaknya. Untuk itu, ahli waris wajib melaporkan penonaktifan NPWP ke kantor pajak agar data wajib pajak terbarukan.
SUMBER FAKTA: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/05/06/084900682/-klarifikasi-orang-meninggal-tidak-ditagih-pajak-jika-ahli-waris-ajukan?page=all#page2 https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/120000665/npwp-disebut-akan-tetap-aktif-meski-pemiliknya-sudah-meninggal-ini#google_vignette https://pajak.go.id/id/artikel/wajib-pajak-sudah-meninggal-masih-harus-urus-pajak