[HOAKS] - PEMERINTAH AKUI DANA TAPERA AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENUTUP DEFISIT APBN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 04 Jul 2024

[Hoaks] Pemerintah Akui Dana Tapera akan Digunakan untuk Belanja Pemerintah dalam APBN

 

DISINFORMASI

Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram dengan klaim bahwa Pemerintah akui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim JalaHoaks, dilaporkan dari laman berita antaranews.com (30/06/2024) bahwa Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menyebutkan dana Tapera tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful, dilansir dari ANTARA.

Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.

Saiful memastikan dana Tapera dikelola di instrumen investasi oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tapera merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menyampaikan bahwa nantinya peserta program Tapera dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.

Selain itu, dikutip dari website resmi milik Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tapera.go.id (06/06/2024) bahwa sesuai dengan model bisnis Tapera, dana Tapera dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi, yaitu:

1. Dana Cadangan (3%-5%): alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian simpanan (iuran) peserta). Dana cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito;

2. Dana Pemupukan (Investasi) (50%-54%): alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana Pemupukan ini ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera, dan

3. Dana Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) (42%-47%): alokasi ini diperuntukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.

 

KESIMPULAN

Informasi tentang Pemerintah akui dana Tapera akan digunakan untuk Belanja Pemerintah dalam APBN, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menyebutkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak masuk ke dalam postur APBN.

 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.antaranews.com/berita/4174668/cek-fakta-pemerintah-akui-dana-tapera-digunakan-untuk-menutupi-defisit-apbn

  2. https://www.tapera.go.id/2024/06/siaran-pers-bersama-bp-tapera-kementerian-keuangan-kementerian-pupr-dan-otoritas-jasa-keuangan-ojk-09spbp-tpr52024/

Bagikan: