[HOAKS] - PJ GUBERNUR DKI JAKARTA GAJI TENAGA AHLI SUSUN PIDATO SEBESAR RP29,05 JUTA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Sabtu, 10 Des 2022

DISINFORMASI

Beredar informasi di media sosial Twitter yang menyatakan bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan gaji tenaga ahli penyusun pidato sebesar Rp29,05 juta. 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui klaim tersebut tidak benar. Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/ Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/ pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya. 

"Untuk tenaga penyusun sambutan/ pidato Gubernur/ Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang, dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/ pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," terang Mawardi. 

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/ Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/ Wakil Gubernur. Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/ Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.

KESIMPULAN

Informasi bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi gaji tenaga ahli susun pidato sebesar Rp29,05 juta, adalah tidak benar. Faktanya, gaji tenaga ahli penyusun pidato selaku tenaga penunjang kegiatan ialah sebesar Rp9,4 juta.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/3779-SP-HMS-12-2022

Bagikan: