[HOAKS] - PANDEMIC TREATY BERI SANKSI RP500 JUTA PADA WARGA YANG MENOLAK VAKSIN DAN MASKER
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar video di Instagram yang menyatakan bahwa warga yang menolak vaksin dan masker akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta dikarenakan Pandemic Treaty. Pada video itu tampak Dharma Pongrekun yang menyampaikan bahwa Pandemic Treaty didorong oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ke 194 negara untuk tergabung dalam perjanjian tersebut.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari tempo.co (11/04/2025), Epidemiolog Dicky Budiman, Pandemic Treaty adalah sebuah instrumen hukum internasional yang saat ini sedang dirancang oleh negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tujuannya untuk menciptakan sistem global yang lebih adil, tangguh dan siap dalam menghadapi pandemi masa depan.
Perjanjian tersebut memiliki dampak positif sekaligus tantangan tersendiri. Dampak positif akan membuka akses yang lebih awal terhadap vaksin, alat kesehatan, dukungan finansial, teknologi, peningkatan kapasitas SDM kesehatan, termasuk pelatihan tenaga kesehatan, dan sistem perekrutan SDM saat darurat di masa pandemi.
Adapun, tantangan dari perjanjian tersebut, menurut Dicky, Indonesia harus menyiapkan regulasi nasional yang kompatibel dengan isi dari Pandemic Treaty. Kedua, dibutuhkan komitmen politik dan anggaran yang kuat untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Ketiga, perlu strategi komunikasi risiko untuk menghadapi potensi resistensi di masyarakat terhadap pandemi.
Lalu, terkait klaim denda Rp500 juta bagi masyarakat yang menolak vaksin, Dicky menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. “Itu informasi keliru dan konspirasi yang berkembang yang perlu diluruskan,” kata Dicky yang dalam 20 terakhir terlibat dalam penanganan kasus-kasus flu burung. Dicky juga membantah bahwa WHO akan memaksa vaksinasi ke seluruh warga dunia.
Dilansir dari kemkes.go.id (26/06/2024), Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D., selaku delegasi RI untuk perundingan Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi, meluruskan kesalahpahaman tersebut. Prof. Wiku menjelaskan, negosiasi Perjanjian Pandemi masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat.
Proses negosiasi Pandemic Treaty dilakukan melalui Badan Perundingan Antarpemerintah atau Intergovernmental Negotiating Body (INB). Artinya, setiap negara anggota WHO berhak memberikan masukan dan menyuarakan pandangannya terhadap setiap pasal dalam rancangan perjanjian.
Rancangan Perjanjian Pandemi, yang terdiri dari 37 pasal, dibahas secara menyeluruh atau satu per satu, mulai dari penataan kata dan kalimat hingga substansi setiap pasal. Selama proses perundingan, terdapat pasal-pasal yang sudah disepakati, setengah disepakati, dan belum disepakati, sehingga perlu didiskusikan lebih lanjut.
Pada Pasal 24 ayat 2 rancangan Pandemic Treaty mengatur, WHO tidak dapat mengarahkan, memerintahkan, mengubah atau menentukan kebijakan nasional domestik saat terjadi krisis kesehatan. Rancangan perjanjian pandemi ini berlandaskan pada prinsip penghormatan penuh terhadap martabat, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar setiap orang.
Dengan demikian, klaim dalam video yang beredar di Instagram tidak benar.
KESIMPULAN
Video di Instagram yang menyatakan bahwa warga yang menolak vaksin dan masker akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta dikarenakan Pandemic Treaty adalah tidak benar. Faktanya, belum ada kebijakan mengikat terkait denda karena Pandemic Treaty masih dalam pembahasan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun, pada Pasal 24 Ayat 2 rancangan Pandemic Treaty disebutkan WHO tidak dapat mengarahkan, memerintahkan, mengubah atau menentukan kebijakan nasional domestik suatu negara saat terjadi krisis kesehatan.
SUMBER FAKTA:
https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-denda-rp500-juta-pandemic-treaty-bagi-warga-yang-tolak-vaksin-dan-masker-1230216
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240625/4745805/melawan-hoax-pandemic-treaty/