[HOAKS] - PEJALAN KAKI BISA DIKENAKAN TILANG ETLE
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar informasi di Facebook yang menyebutkan bahwa pejalan kaki bisa dikenakan tilang di dalam sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Diketahui bahwa informasi itu muncul lantaran perbincangan di dalam siniar berjudul “GUE HARUS TANYA! HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS !? MASYARAKAT PUSING CAPEK” yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada 21 Mei 2025.
Dilansir dari detik.com (28/05/2025), diketahui bahwa konteks perbincangan antara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin dengan host, Deddy Corbuzier, dipahami secara keliru.
Kombes Pol Komarudin meluruskan kekeliruan tersebut. Dia menjelaskan narasi yang ramai tersebut tidak benar. Dia mengatakan ETLE sebagai sebuah sistem memang merekam semua aktivitas pengguna jalan, termasuk pejalan kaki yang ada di dalamnya.
"Saya menjelaskan bahwa yang dikatakan pengguna jalan itu bukan hanya pengendara kendaraan bermotor. Dan pejalan kaki juga termasuk kategori pengguna jalan," kata Komaruddin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ETLE merupakan sebuah kamera layaknya CCTV yang berfungsi untuk merekam setiap aktivitas di jalan. Namun, menurut dia, ETLE dilengkapi dengan sistem yang dapat menangkap pelanggaran lalu lintas oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
"Yang bisa ter-capture oleh ETLE, itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor. Yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB," jelas Komaruddin.
Sederhananya, ETLE merekam pelanggaran kendaraan bermotor. ETLE menangkap pelat nomor kendaraan si pelanggar.
Dari data pelat kendaraan bermotor itulah, polisi bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan ini dilakukan oleh sistem ETLE, yang mana nantinya polisi akan mengirimkan konfirmasi tilang melalui nomor WhatsApp si pemilik kendaraan.
Saat ini, kata dia, ETLE sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau sistem pengenalan wajah. Dia menyebutkan hal ini untuk lebih memudahkan identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.
"Dalam pengembangannya, sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki belum terkena ETLE. ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah," ungkap dia.
"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?'. Nah itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana," ujarnya.
KESIMPULAN
Informasi yang menyebutkan pejalan kaki bisa dikenakan tilang di dalam sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah tidak benar. Faktanya, ada kekeliruan pemahaman mengenai penjelasan terkait ETLE di salah satu siniar. Adapun, sistem ETLE hanya dapat menangkap pelanggaran lalu lintas oleh setiap pengendara kendaraan bermotor dengan membaca nomor kendaraan.
SUMBER FAKTA: https://youtu.be/pz6XL7BzuBw?si=TPDycRPh8hU887he https://news.detik.com/berita/d-7936766/viral-narasi-pejalan-kaki-bisa-kena-e-tle-polda-metro-beri-penjelasan