[HOAKS] - PEMILIK SUMUR BOR AKAN DIKENAKAN PAJAK
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa pemerintah akan kenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah artikel di website resmi dpp.jakarta.go.id (28/07/2025) berjudul "Serba-serbi Pajak Air Tanah yang Perlu Kamu Tahu," telah menginformasikan bahwa Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air yang ada di bawah permukaan tanah.
Air tanah itu sendiri tersimpan di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Penggunaannya pun nggak bisa sembarangan, karena berpotensi menyebabkan pencemaran yang bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan. Maka dari itu, pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah ini perlu diatur melalui mekanisme pajak daerah.
Adapun, objek dari Pajak Air Tanah yaitu setiap kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah, tapi ada beberapa objek yang dikecualikan alias tidak dikenai pajak air tanah, di antaranya:
1. Keperluan dasar rumah tangga;
2. Pengairan pertanian rakyat;
3. Perikanan rakyat;
4. Peternakan rakyat;
5. Keperluan keagamaan;
6. Keperluan pemadam kebakaran;
7. Keperluan Pemerintah, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah lainnya.
Sebagai informasi, bahwa menggunakan air tanah untuk mandi atau mencuci termasuk dalam keperluan dasar rumah tangga yang dikecualikan dari objek PAT, namun jika hendak membuka usaha cuci mobil dan menggunakan air tanah sebagai sumber utama, maka masyarakat wajib membayarkan pajak air tanah.
KESIMPULAN
Informasi bahwa pemerintah akan kenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM, adalah tidak benar. Faktanya, pengenaan pajak air tanah diberlakukan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial. Sedangkan, jika digunakan untuk mandi atau mencuci termasuk dalam keperluan dasar rumah tangga yang dikecualikan dari objek PAT.
SUMBER FAKTA:
https://dpp.jakarta.go.id/berita/serbaserbi-pajak-air-tanah-yang-perlu-kamu-tahu
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8250053/cek-fakta-hoaks-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-pemilik-sumur-bor-setara-pdam