[HOAKS] - PEMERINTAH RESMI PANGKAS GAJI KE-13 PNS, PPPK, TNI, DAN POLRI TAHUN 2026
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar unggahan di TikTok tentang pemerintah akan memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 akibat meningkatnya beban anggaran negara dan subsidi energi. Unggahan memuat pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa seolah-olah pemangkasan sudah diputuskan pemerintah.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Melalui akun Instagram @ppid.kemenkeu, Kemenkeu menegaskan bahwa isu gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 adalah hoaks.
"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/ Polri merupakan berita hoaks," tulis @ppid.kemenkeu pada unggahan tanggal 15 Mei 2026. https://www.instagram.com/p/DYV7pxhT1sR/ https://www.cnbcindonesia.com/news/20260507074928-4-732932/purbaya-siap-cairkan-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pensiunan
Diimbau agar masyarakat waspada ketika menerima informasi mengatasnamakan Kemenkeu. "Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan," tulis @ppid.kemenkeu.
Dilansir dari cnbcindonesia.com (07/05/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026. "Nanti kan ada gaji 13, nanti keluar pasti," katanya.
Adapun, gaji ke-13 ini akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.
Pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
KESIMPULAN
Informasi tentang pemerintah resmi memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026, adalah tidak benar. Faktanya, Kemenkeu telah menegaskan bahwa kabar yang beredar merupakan hoaks dan pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
SUMBER FAKTA: