[HOAKS] - PEMPROV DKI JAKARTA TETAPKAN TARIF PARKIR RP60 RIBU PER JAM
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Parkir-Terbaru-Di-Jakarta-Mencapai-Rp-60-Ribu-Per-Jam https://www.beritajakarta.id/read/155010/dishub-pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-parkir https://www.beritajakarta.id/read/147241/pramono-tegaskan-tak-ada-rencana-kenaikan-tarif-parkir
Beredar konten di TikTok yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam. Dalam konten tersebut dituliskan pernyataan yang diklaim berasal dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, isu mengenai kenaikan tarif parkir naik hingga Rp60 ribu per jam sudah pernah beredar pada tahun 2023 dan sudah diklarifikasi oleh Jalahoaks pada artikel berjudul “[HOAKS] - TARIF PARKIR TERBARU DI JAKARTA MENCAPAI RP 60 RIBU PER JAM” yang tayang pada 8 Juni 2023. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa isu berasal dari pemberitaan lama di tahun 2021, namun tidak terjadi kenaikan tarif parkir di tahun itu.
Dilansir dari beritajakarta.id (26/05/2026), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi, Rabu (26/08/2026).
Dikatakan Budi, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp2000,-, mobil Rp5000,-, dan bus/ truk Rp7000,- per jamnya.
Dilansir dari beritajakarta.id (10/09/2026), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan hingga kini belum ada rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta. Pramono pun membantah kabar terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.
“Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/09/2026).
Tim Jalahoaks juga menelusuri kutipan yang diklaim berasal dari Gubernur Pramono seperti pada konten TikTok. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya pernyataan Gubernur Pramono telah menetapkan kenaikan tarif parkir.
KESIMPULAN
Informasi di TikTok yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam, adalah tidak benar. Faktanya, isu tersebut merupakan hoaks berulang dan tarif parkir saat ini masih mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
SUMBER FAKTA: