[HOAKS] - PENERTIBAN DAN PENAGIHAN PAJAK KENDARAAN KE RUMAH WARGA AKHIR SEPTEMBER


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik:
Selasa, 13 Okt 2026

DISINFORMASI
Beredar unggahan di Facebook tentang penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilansir dari laman resmi Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (16/09/2026) Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks dan penipuan.

"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyebarkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah diberitakan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis Korlantas Polri.

Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan. Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pihak Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan. Oleh karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

Narasi dalam poster hoaks juga menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi target penertiban. Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya, penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara.

Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.

KESIMPULAN
Informasi tentang adanya penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026, adalah tidak benar. Faktanya,  Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, bukan mendatangi rumah ke rumah.

SUMBER FAKTA:

  1. https://korlantas.polri.go.id/2026-09-16-korlantas-polri-tegaskan-informasi-penertiban-dan-penagihan-pajak-kendaraan-ke-rumah-warga-akhir-september-adalah-hoaks/

Bagikan: