[HOAKS] - PENGADILAN INTERNASIONAL MENETAPKAN PENANGKAPAN PRESIDEN KE-7 JOKO WIDODO


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 11 Jun 2025

DISINFORMASI

Beredar video di Facebook yang menyebutkan Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam narasi postingan video tersebut disebutkan informasi berasal dari pemberitaan di Malaysia.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com (10/06/2025), tidak ditemukan adanya keputusan dari Pengadilan Internasional mengenai penangkapan Jokowi.

Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang. Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara atau memberikan pendapat hukum kepada badan PBB. Fungsi utamanya yakni menyelesaikan sengketa hukum antarnegera, bukan mengadili individu. Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat.

Berdasarkan laporan kompas.com diketahui bahwa tidak ada nama Jokowi pada laman resmi Pengadilan Internasional (www.icj-cij.org) dan Mahkamah Pidana Internasional (www.icc-cpi.int). Dengan demikian, klaim pada postingan video di Facebook tidak benar.

KESIMPULAN

Video di Facebook yang menyebutkan Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Presiden Ke-7 Jokowi adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan adanya keputusan dari Pengadilan Internasional mengenai penangkapan Jokowi. Adapun, Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang melainkan menyelesaikan sengketa hukum antarnegara, bukan mengadili individu.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/06/10/175100582/-hoaks-pengadilan-internasional-menetapkan-penangkapan-jokowi?page=all#page2

  2. https://news.un.org/en/story/2024/05/1149981

Bagikan: