[HOAKS] - PENGHENTIAN KEGIATAN PERKANTORAN SAMPAI 2 APRIL 2020


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Kamis, 01 Jan 1970

DISINFORMASI 

Beredar luas Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang berisi penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid19. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa penghentian kegiatan kantor dilakukan sampai 2 April 2020.

PENJELASAN

Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2020 yang berjudul "Gubernur Anies Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran di Jakarta" disebutkan bahwa penghentian kegiatan ini dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid19

KESIMPULAN

Telah terjadi disinformasi dengan kategori konten tiruan/ tipuan, karena ada perbedaan isi surat edaran Seruan Gubernur terkait dengan tanggal penghentian kegiatan perkantoran yang tersebar yakni 20 Maret 2020 s/d 2 April 2020 yang seharusnya 23 Maret 2020 s/d 5 April 2020

SUMBER FAKTA:

  1. [PENJELASAN]

  2. Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2020 yang berjudul "Gubernur Anies Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran di Jakarta" disebutkan bahwa penghentian kegiatan ini dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid19

Bagikan: