[HOAKS] - PENGIBARAN BENDERA ONE PIECE BAKAL DIPENJARA 5 TAHUN.


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Jumat, 08 Agus 2025

DISINFORMASI

Beredar postingan di Facebook menyatakan bahwa pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami di serial animasi dan manga One Piece bakal dipenjara 5 tahun.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut adalah tidak benar. Dikutip dari laman kompas.com (06/08/2025) pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada larangan pengibaran bendera dari anime One Piece.

"Ya, benar. tidak ada aturan, baik secara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,”ucap Fickar.

Menurut Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi. Kebebasan Berekspresi oleh warga dilindungi oleh pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikutip dari tempo.co (06/08/2025), Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan pengibaran bendera bajak laut topi jerami merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih. Tapi aturan itu tak melarang mengibarkan bendera lain. "Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum," ujar Muhammad.

KESIMPULAN

Postingan di Facebook menyatakan bahwa pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami di serial One Piece bakal dipenjara 5 tahun adalah tidak benar. Faktanya, menurut sejumlah pakar hukum diketahui bahwa tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera One Piece.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/08/06/191000882/-klarifikasi-pakar-hukum-jelaskan-tidak-ada-larangan-pengibaran-bendera?page=all#page2

  2.  https://www.tempo.co/hukum/beda-pendapat-pemerintah-dan-dosen-hukum-soal-pidana-pengibaran-bendera-one-piece-2055458

Bagikan: