[HOAKS] - ATURAN WARNA DAN JENIS SEPATU BAGI ASN
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar narasi di Facebook yang menyebut rincian aturan penggunaan sepatu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran tim Jalahoaks, diketahui bahwa postingan tersebut mengandung konteks yang keliru. Penggunaan pakaian dinas ASN, tak terkecuali sepatu, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan sepatu diatur pada Pasal 27 huruf D yang berbunyi, "sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas". Sementara jenis-jenis sepatu dijelaskan pada lampiran Bagian I (Kelengkapan) Nomor 4 (Sepatu) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sepatu berbentuk pantofel maupun sneakers harus berwarna hitam dan/ atau dominan hitam dapat dikenakan pada saat menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia;
2. Sepatu berbentuk pantofel berwarna hitam dikenakan pada saat menggunakan Pakaian Sipil Lengkap; dan
3. Sepatu berbentuk pantofel berwarna putih dikenakan pada saat menggunakan Pakaian Dinas upacara camat dan lurah.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tidak spesifik mengatur tentang penggunaan kaus kaki ataupun sandal bagi ASN. Namun, aturan pakaian dinas yang telah dirinci ini mengikat dan wajib ditaati ASN di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. ASN yang tidak menaatinya akan dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN
Klaim mengenai rincian aturan penggunaan sepatu adalah konteks yang keliru. Faktanya, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur dengan jelas penggunaan pakaian dinas ASN, tak terkecuali warna dan jenis sepatu. ASN yang tidak menaatinya akan dikenai sanksi disiplin.
SUMBER FAKTA: https://ppid.kemendagri.go.id/front/dokumen/detail/300349069