[HOAKS] - PIDATO PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MENYEBUT AKAN MENGHAPUS DANA DESA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 28 Nov 2024

DISINFORMASI

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan narasi bahwa pidato Prabowo Subianto menyebut akan menghapus dana desa.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dari laman berita kompas.com (12/11/2024) bahwa sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kepala desa yang korupsi.

Diinformasikan, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa. Rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023 tentang 
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.

Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.

Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.

Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi. 

Selain itu, tempo.co (19/11/2024) juga telah mengklarifikasi bahwa dalam pidatonya, Prabowo tidak pernah menyebut menghapus dana desa. Adapun, tidak ada peraturan perundangan yang menyatakan penghapusan dana desa.

Penghentian dan/atau  penundaan penyaluran dana desa bisa terjadi apabila terdapat sejumlah permasalahan desa seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

KESIMPULAN

Informasi bahwa pidato Prabowo Subianto menyebutkan akan menghapus dana desa, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, Prabowo tidak pernah menyebut menghapus dana desa. Selain itu, tidak ada peraturan perundangan yang menyatakan penghapusan dana desa.

 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/11/12/084800482/-klarifikasi-prabowo-tidak-pernah-bilang-akan-hentikan-dana-desa

  2. https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-pidato-prabowo-subianto-menyebut-akan-menghapus-dana-desa--1170559

Bagikan: