[HOAKS] - DENDA 250 RIBU RUPIAH BAGI PENGENDARA MOTOR DENGAN BAN GUNDUL
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Keamanan
DISINFORMASI https://korlantas.polri.go.id/2026-07-23-korlantas-polri-jangan-percaya-hoaks-polisi-akan-denda-rp-250-ribu-untuk-ban-gundul/ https://www.instagram.com/p/DbIVeqFJ8NH/?utm_source=ig_embed&ig_rid=AGvgqHJoA3BvJZ3OkwkHqMP
Beredar unggahan di Facebook mengenai Polisi Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru denda tilang senilai Rp250.000,- dan kurungan penjara satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilaporkan dalam korlantas.polri.go.id (23/7/2026) Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah keliru.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” imbau Kombes Pol. Dwi Sumrahadi.
Ia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi larangan kendaraan.
“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang layak masih digunakan,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan pada Pasal 285 Ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus karena larangan ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujarnya.
KESIMPULAN
Informasi bahwa Polri menerapkan aturan baru denda tilang senilai Rp250.000 dan kurungan penjara 1 bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul, adalah keliru. Faktanya, ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru yang khusus menyasar penggunaan ban gundul dan telah diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
SUMBER FAKTA: