[HOAKS] - PRABOWO INSTRUKSIKAN PEMOTONGAN PPH 21 SEBESAR 35 PERSEN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Ekonomi
Sabtu, 26 Sep 2026

DISINFORMASI
Beredar unggahan poster dan narasi di Facebook yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35% langsung dari gaji pekerja untuk pembangunan negara. Unggahan tersebut menyertakan simulasi keliru seperti gaji Rp5 juta dipotong menjadi Rp3,25 juta.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan di akun Instagram terverifikasi @ditjenpajakri (19/08/2026) secara tegas telah membantah narasi tersebut.

"Informasi tersebut adalah HOAKS. DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut. #KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP," tulis @ditjenpajakri.

Dilansir dari Tirto.id (01/09/2026), pemotongan pajak orang pribadi di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:5% untuk PKP sampai Rp60 juta

  • 15% untuk PKP di atas Rp60 juta – Rp250 juta
  • 25% untuk PKP di atas Rp250 juta – Rp500 juta
  • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta – Rp5 miliar
  • 35% HANYA untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar

Tarif 35% tidak pernah dipotong langsung dari seluruh total gaji pekerja. Skema PPh 21 memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan pengurang penghasilan lainnya, sedangkan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan TER yang berlaku, pekerja tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) berpenghasilan Rp5 juta/ bulan dikenakan tarif TER 0%,  sedangkan yang bergaji Rp20 juta/ bulan dikenakan tarif TER 9%.

KESIMPULAN
Informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35% dari gaji pekerja, adalah tidak benar. Faktanya, tarif PPh 35% hanya berlaku untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar dan bukan tarif yang dikenakan terhadap seluruh gaji pekerja. Pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan ketentuan tarif efektif sesuai status PTKP dan besaran penghasilan.

SUMBER FAKTA:

  1. https://tirto.id/salah-prabowo-instruksikan-pemotongan-pph-21-sebesar-35-persen-hB8V

  2. https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1536564125184463&id=100064926694423&rdid=f2ED0IdThz93oasJ#

  3. https://www.instagram.com/p/DcNzil0R6jx/?utm_source=ig_embed&ig_rid=Az58juA9SFmjCxeGjkPm0Qf

Bagikan: