[HOAKS] - PRESIDEN PRABOWO RESMIKAN PERPANJANGAN SIM SEKALI SEUMUR HIDUP
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI https://www.instagram.com/korlantaspolri.ntmc/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=4 https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/10/05/175800682/-hoaks-prabowo-resmikan-perpanjang-sim-sekali-seumur-hidup
Beredar unggahan di Facebook dengan narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto resmikan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu kali seumur hidup.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dalam akun media sosial Instagram milik NTMC Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc (13/12/2024), telah dimuat informasi bahwa berita mengenai pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup merupakan berita hoaks. Diinformasikan bahwa SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Selain itu, dilaporkan dari laman berita kompas.com (05/10/2026) bahwa SIM juga berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Fungsi SIM lainnya adalah sebagai data registrasi pengemudi serta mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Adapun, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun bukan hanya formalitas administrasi, tetapi juga untuk memastikan pengemudi tetap layak, sehat, dan kompeten saat berkendara.
Berikut empat alasan SIM memiliki masa berlaku 5 tahun:
- Untuk mengevaluasi kelayakan pengemudi;
- Menyesuaikan kondisi kesehatan;
- Menyesuaikan dengan aturan terbaru; dan
- Memperbarui data kependudukan.
KESIMPULAN
Informasi tentang Presiden Prabowo meresmikan perpanjangan SIM satu kali seumur hidup, adalah tidak benar. Faktanya, berdasarkan informasi resmi NTMC Korlantas Polri dan ketentuan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa SIM berlaku seumur hidup.
SUMBER FAKTA: