[HOAKS] - PRESIDEN PRABOWO BERENCANA HAPUS JABATAN KEPALA DESA
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
DISINFORMASI
Beredar informasi di Facebook yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus jabatan kepala desa.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim Jalahoaks tidak menemukan adanya pernyataan resmi dari Presiden Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa.
Isu Presiden Prabowo akan mengapus jabatan kepala desa juga sudah dibahas oleh sejumlah kanal periksa fakta, di antaranya Cek Fakta Tempo dan Periksa Fakta Tirto. Dilansir dari tempo.co (26/09/2025), keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan Kepala Desa.
Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Lalu, mengacu kepada laporan tirto.id (24/09/2025), tidak ditemukan pernyataan, konteks, maupun keterangan langsung dalam video tersebut yang mendukung klaim bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa. Tidak ditemukan pula ucapan dari Prabowo yang menyatakan bahwa dirinya akan menghapus jabatan kepala desa.
Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa adalah tidak benar.
KESIMPULAN
Informasi di Facebook yang menyebut Presiden Prabowo akan mengapus jabatan kepala desa adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa.
SUMBER FAKTA: https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-prabowo-berencana-hapus-jabatan-kepala-desa-2073672 https://tirto.id/hoaks-prabowo-akan-hapus-jabatan-kepala-desa-hihx