[HOAKS] - PRESIDEN PRABOWO LARANG ANAK DI BAWAH USIA 16 TAHUN PEGANG HP
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi narasi bahwa Presiden Prabowo menerapkan larangan anak di bawah usia 16 tahun memakai handphone.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim JalaHoaks, dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Digital komdigi.go.id (27/02/2025) telah dimuat sebuah artikel berjudul "Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital" yang menjelaskan bahwa menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid, para orang tua sebenarnya selalu berusaha untuk memberikan batasan kepada anak-anak di dalam menggunakan internet. Namun, data menunjukkan bahwa 22 persen anak-anak justru tidak mengikuti aturan yang diberikan orangtua mereka dalam berselancar di dunia maya.
Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Menyikapi kondisi demikian, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI maupun instansi terkait lainnya membuat regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial demi melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak.
Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.
Setidaknya ada tiga regulasi yang tengah digodok untuk pelindungan anak di ranah digital, yaitu: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun terkait narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menerapkan larangan penggunaan handphone bagi anak berusia di bawah 16 tahun, tidak disebutkan dalam rencana pemerintah melalui Komdigi.
Selain itu, dilaporkan dari laman berita kompas.com (05/03/2025) bahwa regulasi tersebut bukan melarang anak memakai HP, melainkan membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan belum ada aturan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan Prabowo terkait larangan penggunaan handphone bagi anak-anak.
KESIMPULAN
Informasi bahwa Presiden Prabowo menerapkan larangan anak di bawah usia 16 tahun memakai handphone, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, tidak ada aturan yang melarang anak menggunakan ponsel, melainkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI maupun instansi terkait lainnya membuat regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial demi melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak.
SUMBER FAKTA:
https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/05/163600182/-hoaks-prabowo-terapkan-larangan-anak-di-bawah-16-tahun-memakai-hp