[HOAKS] - PRESIDEN PRABOWO RESMI PECAT WAPRES GIBRAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 08 Mei 2025

DISINFORMASI

Beredar video di Youtube yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa konten tersebut tidak benar. Diketahui video itu membelokkan konteks wawancara Presiden Prabowo perihal Danantara. Adapun video tersebut tayang di kanal Youtube TVRI Nasional dengan judul “Presiden Prabowo Minta Kinerja Direksi Danantara Dievaluasi” pada 29 April 2025. Dalam video itu tidak ada pernyataan soal pemecatan Wapres Gibran.

Lalu, setelah dicermati seluruh video oleh Tim Jalahoaks, video yang diklaim Presiden Prabowo memecat Wapres Gibran hanyalah video opini. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo.

Dilansir dari antaranews.com (02/05/2025), dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.

Dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat politik praktis, yang dapat merusak stabilitas demokrasi dan integritas lembaga negara.

Menurutnya, pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dalam hal terjadinya pelanggaran berat oleh pejabat negara.

Isu mengenai pemecatan Wapres Gibran ini diketahui muncul lantaran adanya pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan, salah satu di dalamnya adalah meminta untuk pemecatan Wapres Gibran.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.

Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar terjadi di masyarakat, namun sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.

Adapun, dari penelusuran lanjutan tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo telah memecat Wapres Gibran.

KESIMPULAN

Video di Youtube yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo memecat Wapres Gibran. Video yang beredar hanya berisikan opini yang membelokkan pernyataan Presiden Prabowo perihal Danantara.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.antaranews.com/berita/4809541/hoaks-prabowo-resmi-copot-wakil-presiden-pada-akhir-april

  2. https://youtu.be/tyEPpkvquws?si=QTtka05wgWne_MXj

Bagikan: