[HOAKS] - PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO AKAN HENTIKAN TIKTOK SHOP
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
[HOAKS] Presiden Prabowo Subianto akan Hentikan TikTok Shop
DISINFORMASI
Beredar video di TikTok yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memblokir TikTok Shop karena dapat membunuh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa hal tersebut tidak benar. Dari penelusuran di mesin pencarian, tidak ditemukan pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memblokir TikTok Shop karena dapat membunuh UMKM di Indonesia.
Adapun, perihal adanya pelarangan TikTok Shop dikarenakan larangan transaksi langsung di media sosial (medsos). Dilansir dari kompas.com (26/09/2023), larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital. Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di media sosial yang akan berdampak pada UMKM dan pedagang pasar. Larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.
Adapun, Menteri Perdagangan kala itu, yakni Zulkifli Hasan menyatakan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV. "Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang," ujarnya.
Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.
"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tandas Zulhas. Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.
Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya. "Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya," tandas Zuhas.
Atas pertimbangan itu maka Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dilansir dari liputan6.com (28/09/2023), ada enam aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur mengenai model platform social commerce. Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Kelima terdapat larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Keenam atau terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Dengan demikian, klaim Presiden Prabowo akan menutup TikTok Shop adalah klaim yang keliru.
KESIMPULAN
Video di TikTok yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memblokir TikTok Shop karena dapat membunuh UMKM di Indonesia adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo akan menutup TikTok Shop.
SUMBER FAKTA:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/154500465/apa-alasan-tiktok-shop-dkk-dilarang-ini-penjelasan-pemerintah
https://peraturan.bpk.go.id/Details/265202/permendag-no-31-tahun-2023
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5409148/isi-lengkap-permendag-31-tahun-2023-yang-atur-tiktok-shop-cs?page=3