[HOAKS] - SUMBANGAN DANA LOCK DOWN COVID 19 DI INDONESIA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Sindiran/ Parodi (Satire or Parodi)
Rabu, 01 Apr 2020

DISINFORMASI
Beredar di media sosial informasi mengenai perbandingan jumlah dana untuk lockdown dari Malaysia, India, dan Filipina, sedangkan Indonesia justru mengandalkan dana sumbangan sehingga dipertanyakan bahwa Indonesia adalah negara atau yayasan?

PENJELASAN
Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan opsi lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah menilai kebijakan lockdown yang sudah diterapkan oleh beberapa negara lain nyatanya menimbulkan dampak baru.

"Berkaca ke sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata gagal justru masalah baru. Sehingga ada penumpukan masyarakat sangat besar dan masyarakat alau ada 1-2 yang terpapar, bayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif jadi positif (corona)," jelas Doni dalam liputan6.com (30/03/2020). Semua pihak diminta untuk mengikuti dan mendukung kebijakan terkait corona yang diputuskan Presiden Joko Widodo. Pemerintah kini memilih menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Dilansir dari hukumonline.com, pada 31 maret 2020 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana pada Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Tentang anggaran yang disiapkan negara, dalam finance.detik.com (20/03/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa telah disiapkan dana tambahan sebesar Rp. 62,3 triliun untuk penanganan COVID-19 di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.

KESIMPULAN
informasi mengenai perbandingan jumlah dana untuk lockdown dari Malaysia, India, dan Filipina, sedangkan Indonesia justru mengandalkan dana sumbangan, adalah tidak benar. Faktanya, pemerintah tidak akan menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan telah mempersiapkan dana tambahan sebesar Rp. 62,3 triliun untuk penanganan COVID-19 di Indonesia.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4947420/sri-mulyani-tambah-anggaran-penanganan-corona-jadi-rp-623-t

  2. 2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200319074122-4-145985/sri-mulyani-alihkan-anggaran-rp-27-triliun-untuk-covid-19

  3. 3. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5e83f8ce57136/node/534/peraturan-pemerintah-nomor-21-tahun-2020

  4.  

Bagikan: