[HOAKS] - SURAT GUBERNUR DKI JAKARTA TERKAIT PERMOHONAN PEMULANGAN WARGA KE KAMPUNG HALAMAN
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
DISINFORMASI
Beredar melalui berbagai kanal media sosial tentang Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120/-1.865.35 Perihal Permohonan Pemulangan Warga, yang memuat permohonan pemulangan seorang warga dari Jakarta ke Semarang terkait perkembangan kesehatan kondisinya atas dampak COVID-19. Adapun permohonan pemulangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran kepada Kepala Sub Bagian Pengetikan Penaklikan Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (05/04/2020), dinyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu/ hoaks. Bagian Naskah Dinas Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu dan terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan pada surat tersebut.
KESIMPULAN
Informasi beredarnya Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120/-1.865.35 Perihal Permohonan Pemulangan Warga, adalah tidak benar. Faktanya surat tersebut telah dinyatakan palsu/ hoaks berdasarkan hasil penelusuran kepada Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta.
SUMBER FAKTA:
Menurut penelusuran kepada Biro Umum dan Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut diantaranya adalah :
1. Kop surat tersebut bukan standar kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Format penulisan paragraf tidak sesuai standar (bukan first line)
3. Tidak ada stempel pada tanda tangan Gubernur
4. Nomor/ kode surat tersebut bukan nomer/ kode surat terkait COVID-19