[HOAKS] - TAHUN 2025 BPJS KESEHATAN TAK LAYANI PENYAKIT KARENA ROKOK


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 14 Jan 2025

DISINFORMASI

Beredar sebuah unggahan gambar di media sosial Facebook yang berisi narasi bahwa mulai 2025 penyakit akibat rokok tidak ditanggung BPJS.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, dikutip dari laman berita kompas.com (06/01/2025) bahwa Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah kabar BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok. Menurutnya, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.

"Semua peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi," kata Rizzky.

Rizzky menambahkan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.

Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan, jika termasuk perokok atau tidak.

BPJS Kesehatan menyebutkan, merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.

Penyakit katastropik yang bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai ketentuan berlaku. Namun dia menekankan, penyakit akibat gaya hidup tidak sehat berpotensi besar meningkatkan pembiayaan penyakit-penyakit berbiaya katastropik.

"Upaya pencegahan (penyakit katastropik) dilakukan BPJS Kesehatan melalui program-program promotif dan preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN serta meningkatkan kampanye bahaya merokok," imbuh Rizzky.

 

KESIMPULAN

Informasi bahwa mulai 2025 penyakit akibat rokok tidak ditanggung BPJS, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merokok pada 2025. Selain itu, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.

 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/06/200000765/benarkah-penyakit-akibat-rokok-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-mulai-2025-?

  2. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/01/07/153800582/-klarifikasi-penjelasan-bpjs-kesehatan-soal-isu-tidak-melayani-penyakit

Bagikan: