[HOAKS] - TPP CPNS DAN PNS DKI JAKARTA NAIK 100 PERSEN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Senin, 06 Okt 2025

DISINFORMASI

Beredar informasi di Instagram yang menyebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta naik 100 persen. Postingan itu juga menyebut Pergub No 18 Tahun 2025 sebagai sumber kebijakan kenaikan TPP untk CPNS dan PNS.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Diketahui bahwa kenaikan atas TPP hanya berlaku kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan pada CPNS dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

BKD menjelaskan bahwa Pergub No 18 Tahun 2025 berisikan kebijakan kenaikan TPP kepada PPPK yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kenaikan TPP kepada PPPK itu tidak semua 100 persen. Akan tetapi, kenaikan TPP dalam Pergub tersebut tidak berlaku kepada CPNS dan PNS.

Dengan demikian, kenaikan TPP hanya berlaku kepada PPPK, bukan kepada CPNS dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

KESIMPULAN

Informasi di Instagram yang menyebutkan TPP CPNS dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta naik hingga 100 persen adalah tidak benar. Faktanya, kenaikan TPP berdasarkan Pergub No 18 Tahun 2025 berlaku kepada PPPK, bukan kepada CPNS dan PNS.

SUMBER FAKTA:

  1. Hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: