[HOAKS] - WANITA HAMIL WAJIB BAYAR PAJAK SETIAP BULAN PADA 2027


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Ekonomi
Kamis, 27 Agus 2026

DISINFORMASI
Beredar unggahan di Facebook yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dengan narasi bahwa mulai 2027, wanita hamil diwajibkan membayar pajak setiap bulan.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran tim Jalahoaks, dilaporkan dalam tirto.id (17/8/2026) bahwa tidak ada pemberitaan dari portal berita terpercaya maupun siaran pers resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan informasi tersebut.

Hasil penelusuran menemukan artikel dari DJP yang membantah adanya pajak tambahan untuk biaya melahirkan, bukan untuk perempuan hamil. Artikel yang terbit pada tahun 2024 tersebut membahas tentang akibat salah paham atas regulasi perpajakan. Sesuai UU HPP dan PP Nomor 49 Tahun 2022, jasa pelayanan kesehatan medis (termasuk persalinan di rumah sakit/ rumah bersalin) merupakan jasa strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak dibebankan kepada masyarakat.

Selain itu, berdasarkan penjelasan DJP, terdapat dua jenis pajak di Indonesia, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Berikut adalah daftar pajak yang tergolong sebagai Pajak Pusat:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
5. Bea Materai;
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Sedangkan untuk pajak yang tergolong sebagai Pajak Daerah, berikut adalah daftarnya:
1. Pajak Restoran;
2. Pajak Hiburan;
3. Pajak Kendaraan Bermotor;
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
5. PBB Perdesaan dan Perkotaan;
6. dan pajak daerah lainnya.

Dari kedua jenis pajak tersebut, tidak ada satu pajak pun yang menjadikan perempuan hamil sebagai subjek pajak. Tidak ada pula ketentuan khusus dari pajak-pajak di atas yang mengharuskan seorang perempuan hamil dibebani oleh pajak tertentu.

KESIMPULAN
Informasi bahwa wanita hamil akan diwajibkan bayar pajak setiap bulan mulai tahun 2027, adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi kredibel yang mendukung klaim tersebut dan tidak ada ketentuan khusus dari pajak-pajak yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan seorang perempuan hamil dibebani oleh pajak tertentu.

SUMBER FAKTA:

  1. https://pajak.go.id/id/artikel/biaya-melahirkan-kena-pajak-jangan-termakan-hoaks-ayo-simak-penjelasannya

  2. https://pajak.go.id/id/artikel/perempuan-dan-hak-perpajakannya

Bagikan: