[HOAKS] - TAKBIRAN HANYA BOLEH DARI JAM 18.00 SAMPAI 21.00
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Agama
[DISINFORMASI] https://www.antaranews.com/berita/5471830/cek-fakta-aturan-takbiran-kemenag-dibatasi-sampai-jam-2100-dan-larangan-sound-system https://www.antaranews.com/berita/5452655/menag-takbiran-bertepatan-nyepi-di-bali-tanpa-pengeras-suara
Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sampaikan takbiran hanya boleh dari jam 18.00 sampai jam 21.00 dan tak boleh gunakan sound system atau pengeras suara. Selain itu, malam takbiran juga tidak boleh berkeliling.
[PENJELASAN]
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui unggahan yang beredar tidak benar. Ditemukan pernyataan Menag Nasaruddin Umar terkait takbiran tersebut saat dirinya memberikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari antaranews.com (13/03/2026), pernyataan Menag Nasaruddin dipelintir konteksnya. Pernyataan Menag Nasaruddin terkait pelaksanaan takbiran di Bali yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Adapun, pemerintah dan tokoh masyarakat di Bali menyepakati bahwa pelaksanaan takbiran tetap dapat dilakukan, tetapi dengan pembatasan tertentu agar tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi. Pembatasan tersebut hanya berlaku di wilayah Bali yang sedang menjalankan perayaan Nyepi. Disepakati bahwa takbiran dapat dilakukan tanpa menggunakan sound system atau pengeras suara dan dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pelaksanaan takbiran tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi. Dengan demikian, konteks pernyataan Menag itu hanya berlaku di Bali bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, bukan berlaku secara nasional.
[KESIMPULAN]
Informasi tentang pernyataan Menag Nasaruddin Umar bahwa takbiran hanya boleh dari jam 18.00 sampai jam 21.00, adalah tidak benar. Faktanya, pernyataan Menag hanya berlaku khusus di Bali karena malam takbiran bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
SUMBER FAKTA: