[HOAKS] - TANAH TAK BERSERTIFIKAT AKAN DIAMBIL NEGARA PADA 2026


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 30 Sep 2025

DISINFORMASI

Beredar informasi di X yang menyatakan bahwa tanah tak bersertifikat diambil negara tahun 2026.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dikutip dari laman tempo.co (28/06/2025) Direktur Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi membantah kabar yang beredar.

“Jadi, informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara, itu tidak benar,” ucap Asnaedi.

Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sedari dulu bukan menjadi bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi, lanjut dia, dapat menjadi petunjuk bahwa sebidang tanah itu dulunya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang nama bekas hak lama, seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” ucap Asnaedi. 

Dia menjelaskan negara tidak melakukan perampasan bagi tanah yang masih menggunakan girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya. Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ujar Asnaedi. 

Berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP tersebut. 

Dikutip dari detik.com (01/07/2025), Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, tanah dengan dokumen girik tidak serta merta bisa diklaim menjadi tanah telantar. Sebab, tanah telantar ada ketentuannya tersendiri.

"Nggak, nggak. Kalau dia kuasai tanahnya ya nggak lah (tidak bisa jadi tanah terlantar). Dia kuasai tanahnya, dia manfaatkan, dia tinggal di situ, ya nggak mungkin lah negara bakal mengambil itu," ujarnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025) lalu.

Hanya saja, ia menyarankan agar para pemilik girik hingga letter C segera menyertifikatkannya untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Harison juga mengatakan, menetapkan tanah terlantar tidak bisa semudah itu, harus dilihat dari pemanfaatannya, penguasannya, dan lainnya.

"Jadi tidak semudah itu juga negara mengatakan tanah ini telantar. Nggak. Dilihat semuanya. Penguasaannya, kemudian pemanfaatannya, kemudian kalau dia hak milik, apalagi. Kalau hak milik itu kan lebih susah untuk ditetapkan tanah telantar. Kenapa? Karena ada keperdataannya," ungkapnya.

KESIMPULAN

Informasi di X yang menyatakan bahwa tanah tak bersertifikat diambil negara tahun 2026 adalah tidak benar. Faktanya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tidak benar.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.tempo.co/ekonomi/apakah-tanah-tak-bersertifikat-akan-diambil-negara-pada-2026--2005502

  2. https://www.detik.com/properti/berita/d-7990739/girik-tak-berlaku-di-2026-tanah-akan-diambil-negara-hoaks

Bagikan: