[HOAKS] - TAUTAN TILANG ELEKTRONIK MENGATASNAMAKAN KEJAKSAAN RI
Kategori Hoaks: Konten Tiruan/ Tipuan (Imposter Content)
Tematik: Penipuan
DISINFORMASI
Beredar tautan melalui pesan singkat (SMS) memuat pemberitahuan tilang elektronik yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, diketahui bahwa tautan yang beredar tidak mengarah ke laman resmi milik Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI juga sudah memberikan klarifikasi melalui laman resminya kejaksaan.go.id. Diimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE dan Kejaksaan RI melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, ataupun tautan lainnya yang mencurigakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang permintaan pembayaran atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
"Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi," jelas Kapuspenkum (04/06/2025).
Dijelaskan juga bahwa pesan tersebut merupakan modus penipuan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/ malware) di perangkat korban, misalnya nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan.
Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengakses informasinya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.
Selain itu sebagai perbandingan, tampilan ETLE Kejaksaan sangat berbeda dengan link situs yang digunakan para pelaku tindak kejahatan digital ini. Tampilan ETLE resmi kejaksaan dapat dilihat melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/.
KESIMPULAN
Informasi dalam pesan SMS yang memuat tautan tilang elektronik mengatasnamakan Kejaksaan RI, adalah tidak benar. Faktanya, tautan bukan berasal dari pihak Kejaksaan RI dan termasuk modus penipuan pencurian data pribadi.
SUMBER FAKTA:
https://story.kejaksaan.go.id/serba-serbi/waspada-penipuan-berkedok-tilang-elektronik-mengatasnamakan-kejaksaan-tengah-beredar-mvk.html?screen=13
https://www.instagram.com/p/DRwCGICk84X/