[HOAKS] - TRANSAKSI QRIS AKAN DIKENAKAN PPN 12 PERSEN KEPADA KONSUMEN
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar unggahan di media sosial X yang menyatakan bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kepada konsumen.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari tempo.co (26/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-money, seperti e-toll, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi, QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card dan transaksi lainnya,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga juga menyampaikan bahwa QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. "Kalau ke sana pun (negara-negara Asia lainnya) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi, ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini adalah transaksi. Yang dikenakan PPN adalah barangnya," jelas Menko Airlangga.
Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia. Dalam unggahannya, BI menegaskan bahwa PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya PPN atas barang/jasa yang dibeli, dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS maupun pembayaran non-tunai lainnya.
Selain itu, BI menjelaskan bahwa PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
Sejak 1 Desember 2024, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol rupiah).
KESIMPULAN
Unggahan di media sosial X yang menyatakan bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12 persen kepada konsumen adalah tidak benar. Faktanya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan PPN.
SUMBER FAKTA:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223195437-532-1180412/djp-pastikan-ppn-12-persen-atas-transaksi-qris-tak-ditanggung-konsumen
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241224101718-4-598404/awas-salah-begini-penjelasan-lengkap-soal-qris-kena-ppn-12
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5848778/benarkah-transkasi-pakai-qris-tak-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu?page=2