[HOAKS] - UANG PECAHAN BARU SENILAI RP 300.000,-
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar unggahan video di media sosial TikTok dengan narasi bahwa pemerintah mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 300.000,-.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilaporkan dari periksafakta.afp.com (06/10/2025) bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan perintah dari Bank Indonesia untuk mencetak uang dengan nilai pecahan tersebut.
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, mengatakan kepada AFP pada tanggal 23 September bahwa klaim tersebut adalah "hoaks."
"Peruri hingga saat ini belum pernah menerima pesanan mencetak uang pecahan Rp 300.000,- dari Bank Indonesia," lanjut Adi.
Bank Indonesia sebelumnya mengonfirmasi melalui postingan di TikTok tertanggal 20 Juni bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan uang kertas edisi spesial peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Pada postingan Instagram 23 Agustus, Bank Indonesia memperingatkan adanya informasi hoaks lain dengan klaim serupa, yakni penerbitan uang kertas pecahan Rp 250.000,-.
"Uang Peringatan Kemerdekaan terakhir yang resmi diterbitkan adalah pada peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI di 2020," tulis keterangan postingan tersebut.
Situs bank sentral Indonesia juga memperlihatkan bahwa uang kertas terbaru yang beredar sekarang memiliki tahun edar 2022.
Selain itu, dilansir dari laman berita rri.co.id (28/29/2025) bahwa Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Yahdi Lil Ihsan, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
“Peruri belum pernah mendapat permintaan dari Bank Indonesia untuk mencetak uang rupiah dengan nilai Rp 300.000,-, apalagi dengan desain seperti yang beredar di media sosial,” ujar Yahdi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kabar serupa yang beredar tanpa sumber jelas. Informasi resmi mengenai peredaran uang rupiah, menurutnya, hanya dapat dipastikan melalui laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
KESIMPULAN
Informasi tentang pemerintah mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 300.000,-, adalah tidak benar. Faktanya, Peruri mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan perintah dari Bank Indonesia untuk mencetak uang dengan nilai pecahan tersebut.
SUMBER FAKTA:
https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.77FD8NR
https://www.instagram.com/reel/DNr-nen2kWO/?igsh=NXhiMm9jdTNobDQz