[HOAKS] - UNGGAHAN MEDSOS KENA PAJAK 12 PERSEN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Sindiran/ Parodi (Satire or Parodi)
Kamis, 11 Sep 2025

DISINFORMASI

Beredar postingan di Facebook yang menyebutkan unggahan di media sosial akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Dalam postingan tersebut terdapat foto mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar. Dikutip dari laman kompas.com (09/09/2025) pada saat menjabat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026. Dalam pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI.

“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ucap Sri Mulyani.

Menurutnya, langkah optimalilasi penerimaan bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan pajak. Sehingga, tarif pajaknya akan tetap sama tetapi penegakan dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan.

Narasi mengenai unggahan medsos kena pajak 12 persen marak muncul di tengah kekecewaan masyarakat atas tunjangan DPR RI yang tinggi. Di sisi lain, rakyat merasakan kesulitan ekonomi karena sulit mencari kerja dan bertahan hidup, sementara pendapatan negara yang bertumpu pada pajak warga negara.

Di tengah gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus 2025, sekelompok orang tak dikenal menyasar rumah Sri Mulyani untuk dijarah, bahkan beredar tuntutan agar Menkeu yang menjabat dalam tiga periode kepresidenan tersebut untuk mundur.

Belakangan Presiden Prabowo merombak susunan Kabinet Merah Putih. Ia melantik Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (8/9/2025) menggantikan Sri Mulyani.

Adapun, tidak ditemukan adanya informasi resmi yang menyebutkan pemerintah akan menarik pajak atas unggahan media sosial.

KESIMPULAN

Klaim mengenai unggahan di media sosial akan dikenakan pajak sebesar 12 persen adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi Pemerintah Indonesia menarik pajak atas unggahan media sosial.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/09/164200182/-klarifikasi-konten-satire-unggahan-medsos-kena-pajak-12-persen

Bagikan: