[HOAKS] - VIRAL TAUTAN INDONESIA TERAPKAN TARIF DI SELAT MALAKA
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Internasional
DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial dengan narasi Pemerintah Indonesia mengerahkan 12 kapal perang dan akan memberlakukan "tol air" (tarif) bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka, mengikuti langkah Iran di Selat Hormuz.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, diketahui bahwa informasi yang menyatakan pemerintah Indonesia mengerahkan 12 kapal perang dan akan memberlakukan "tol air" (tarif) bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka adalah tidak benar.
Dilansir dari Kompas.com (09/05/2026), isu tersebut dibantah oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono pada 23 April 2026.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif karena bertentangan dengan UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Melalui Juru Bicara Kemlu, Yvone Mewengkang, menambahkan Indonesia mengedepankan koordinasi dengan negara-negara terkait menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran tetap aman, terbuka, dan stabil.
Bantahan juga disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 24 April 2026 bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan kebijakan tersebut dan tetap berkomitmen menjaga stabilitas jalur pelayaran global.
“Saya dulu bekas deputi menteri bagian maritim, ya dulu kedeputian maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya, kita adalah penandatangan UNCLOS,” imbuh Purbaya.
KESIMPULAN
Informasi mengenai penerapan tarif atau "tol air" bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka oleh pemerintah Indonesia adalah tidak benar. Faktanya, Menteri Luar Negeri, Sugiono dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki rencana untuk memberlakukan tarif tersebut. Indonesia berkomitmen menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran global yang aman, terbuka, dan stabil melalui koordinasi dengan negara-negara terkait, bukan dengan tindakan sepihak seperti pemblokiran atau penarikan tarif. Kebijakan penarikan tarif melanggar UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh Indonesia.
SUMBER FAKTA: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/09/183600682/-klarifikasi-pemerintah-pastikan-tidak-tarik-tarif-di-selat-malaka