[HOAKS] - BIAYA PARKIR DIGABUNG DI PAJAK STNK MULAI 2027


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Lainnya
Rabu, 25 Feb 2026

DISINFORMASI

Beredar unggahan di Facebook yang menarasikan adanya kebijakan biaya parkir tahunan yang akan ditagihkan bersamaan dengan pelaporan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa biaya parkir itu akan diberlakukan secara wajib mulai tahun 2027.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com (18/02/2026), kebijakan biaya parkir tahunan yang ditagihkan melalui pelaporan STNK masih sebatas wacana dan usulan Perumda Parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan belum menjadi kebijakan resmi. Usulan itu dicetuskan pada Juni 2025 dan belum mendapat tindak lanjut hingga kini.

Sementara itu, dilansir dari makassar.tribunnews.com (16/10/2025), rencana penerapan parkir tahunan oleh Perumda Parkir Makassar Raya berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Legislator DPRD Makassar, Hartono, menilai kebijakan tersebut rawan memicu perdebatan publik.

Dia menyebut penggabungan parkir tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan dapat menimbulkan masalah baru, bahkan dikhawatirkan menurunkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena nominal yang harus dibayarkan menjadi lebih besar. Hartono pun menyarankan agar Perumda Parkir memaksimalkan digitalisasi sistem parkir melalui pembayaran non-tunai seperti QRIS.

“Secara psikologis, dikhawatirkan masyarakat enggan membayar karena nominalnya besar, jadi bukan hanya tidak bayar parkir tapi juga pajak. Potensi besar itu dengan digitalisasi parkir sistem barcode, itu sangat bagus dimaksimalkan,” ungkapnya.

KESIMPULAN

Unggahan di Facebook yang menyebutkan pemberlakuan wajib biaya parkir tahunan yang ditagihkan melalui pelaporan STNK mulai tahun 2027 adalah tidak benar. Faktanya, kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan usulan di wilayah Makassar serta belum ditetapkan sebagai aturan resmi.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/18/191000482/-klarifikasi-belum-ada-aturan-parkir-tahunan-melalui-stnk-mulai-2027

  2. https://makassar.tribunnews.com/makassar/1816097/parkir-tahunan-dinilai-berisiko-dprd-makassar-minta-skema-ditinjau

  3. https://www.netralnews.com/cek-fakta-benarkah-biaya-parkir-gabung-pembayaran-stnk-tahunan-mulai-2027/WmE4Sjh3QzVmSzZxbG5NSUVSR1I4UT09

Bagikan: