[KLARIFIKASI] - DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PROVINSI DKI JAKARTA BERI PENJELASAN TERKAIT PERIZINAN LIVE STREAMING DI WILAYAH KOTA TUA

Kamis, 21 Agus 2025

[ISU]

Beredar konten seorang kreator konten di TikTok yang ditegur saat melakukan streaming di wilayah Kota Tua Jakarta. Dalam konten tersebut terdapat narasi yang menyebutkan bahwa kreator konten mendapat teguran karena belum berizin untuk live streaming di wilayah Kota Tua Jakarta.

[PENJELASAN KLARIFIKASI]

Terkait isu yang beredar itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan klarifikasinya. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa kawasan Kota Tua terbuka untuk wisatawan ataupun masyarakat yang ingin membuat konten menggunakan telepon seluler (ponsel).

“Pada prinsipnya, Kawasan Kota Tua terbuka untuk wisatawan maupun masyarakat yang ingin membuat konten dengan menggunakan smartphone. Kami hanya mengimbau agar ada koordinasi dengan pihak pengelola, supaya kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tetap nyaman bagi semua pengunjung.” Ujar Andhika.

Andhika menjelaskan bahwa Disparekraf Provinsi DKI Jakarta tidak melarang wisatawan maupun masyarakat membuat konten menggunakan ponsel pintarnya atau smartphone. Aktivitas tersebut, terang Andhika, dilakukan sebagai bagian dari pengalaman berkunjung, selama tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area publik.

Meski demikian, Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada para kreator konten untuk melaporkan kegiatan pengambilan konten kepada pihak pengelola agar menjaga kelancaran, keamanan, serta mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Kota Tua merupakan kawasan wisata bersejarah yang ramai dikunjungi masyarakat.

Berbeda halnya dengan aktivitas pengambilan konten yang bersifat komersial, terutama yang menggunakan kamera profesional serta memerlukan blocking area tertentu di Taman Fatahillah. Untuk kategori ini, kegiatan akan dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menjadikan Kota Tua sebagai ruang publik yang ramah bagi wisatawan maupun konten kreator, sekaligus memastikan setiap kegiatan berlangsung tertib dan sesuai aturan. Dengan demikian, kawasan bersejarah ini tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas, sembari tetap terjaga kelestariannya sebagai salah satu ikon pariwisata Jakarta.

[SUMBER KLARIFIKASI]

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: