[KLARIFIKASI] - RUAS TOL JAKARTA TIDAK TERKENA ATURAN GANJIL-GENAP
[ISU]
Beredar isu di media sosial yang menyebutkan bahwa ruas tol di wilayah DKI Jakarta terkena aturan kendaraan ganjil-genap (gage) pada tanggal 22—26 Juni 2026.
[PENJELASAN KLARIFIKASI]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, diketahui terdapat informasi yang salah dipahami. Dishub Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta tetap mengacu pada ruas jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Penegasan ini disampaikan setelah Dishub Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait informasi mengenai 28 akses on ramp/ off ramp gerbang tol yang beredar di publik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan ketentuan ganjil genap di Jakarta hingga saat ini tidak berubah dan tetap berlaku pada ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Kebijakan ganjil genap di Jakarta sampai saat ini tetap mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Ketentuan ini berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00—10.00 WIB dan 16.00—21.00 WIB, serta tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” terang Budi.
Budi menjelaskan, informasi mengenai 28 akses on ramp/ off ramp gerbang tol tersebut perlu dipahami sebagai titik akses yang terhubung dengan kawasan ganjil genap, bukan sebagai ruas jalan yang diatur tersendiri dalam kebijakan tersebut.
“Informasi mengenai 28 akses on ramp dan off ramp gerbang tol merujuk pada titik akses yang berada pada atau terhubung dengan kawasan ganjil genap. Jadi, yang menjadi acuan tetap ruas-ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bukan penetapan ruas baru dalam kebijakan ganjil genap,” ujar Budi.
Dengan demikian, masyarakat tetap perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraannya apabila melintas di ruas-ruas jalan ganjil genap pada waktu pemberlakuan kebijakan. Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap dilakukan oleh unsur kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diimbau kepada masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi terkait ruas ganjil genap dan menyesuaikan rute perjalanan sebelum melintas, khususnya pada jam operasional kebijakan.
Berikut ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari.
[SUMBER KLARIFIKASI]
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta